Automotive

Peraturan Pajak Untuk Pengguna Mobil Mewah, Ditahan Paksa

Badan Pajak dan Retribusi terdapat 1.100 mobil mewah di indonesia yang menunggak pajak senilai Rp 37 miliar. Satu mobil mewah berupa Ferrari 599 GTB Fiorano atas nama PT Nana Yamato Technik dengan alamat jalan Wolter Mongindisi.

Juru bicara BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasungko mengatakan bahwa penunggak pajak mobil mewah dengan nilai diatas Rp 100 juta akan dibuat aturan dengan ancaman penahanan paksa badan jika tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak “Gijzeling bisa diusulkan” kata Mulyo, di DPRD DKI, Jumat, 6 Desember 2019.

Mulyo juga mengatakan dari 1.100 mobil mewah punggak pajak tersebut diantaranya 336 unit telah diblokir karena menggunakan identitas orang lain. “Kami berharap wajib pajak mobil mewah segera melunasi pajak sebelum diambil tindakan langkah hukum”.

Badan pajak juga memiliki beberapa rencana untuk mengatasi orang yang telat bayar pajak. Mulai dari pemaksaan tagihan seperti pemilik Ferarri 599 GTB Fiorano yang menunggak Rp 129 Juta, pemblokiran kendaraan, penahanan paksa badan, hingga penyitaan kendaraan mewah. “Proses akan sampai dilelang cukup panjang. Yang pasti mobil dilelang untuk melunasi tunggakan yang cukup besar”.

Sumber tempo yang enggan disebut nama nya menyebut harga mobil Ferarri 599 GTB Fiorano saat ini berkisar anatara Rp 3 miliar. “Saat ini mobil didatangkan ke indonesia pada 2006/2007, harganya sudah mencapai Rp 6,9 miliar. Harga tersebut belum termasuk kena pajak”.

dinarabdi

Seorang mahasiswa yang ingin mencoba suatu hal baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *