Makna PSBB? Mall Dibuka Tapi Masjid Ditutup
Bisatau.com – Di indonesia baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk mencoba melonggarkan PSBB demi menjalankan roda ekonomi dinegara kita.
Namun dari keterangan Presiden Joko Widodo beliau menolak akan melonggarkan PSBB, Tapi nyatanya sejumlah Mal telah buka.
Mal yang dibuka tersebut menyebabkan kerumunan orang dan bisa memperluas penyebaran COVID-19 ini. Kebijakan yang diambil pemerintah ini mendapat ancaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mal dibuka sedangkan masjid-masjid ditutup meski sedang bulan Ramadhan.
Karena pemerintah menghimbau untuk tidak solat jamaah dimasjid baik salah fardu maupun terawih yang menimbulkan keramaian atau kerumuman jemaah.
Masjid ditutup? Tapi sebaliknya seperti bandara, mal, pasar, pekantoran, dan industri yang kembali buka dipenuhi oleh pengunjung hingga menimbulkan antrian saat masuk mal. Apa ini diperbolehkan? Tentu saja tidak. Tapi hal ini seakan tidak dipermasalahkan oleh pemerintah.
Menanggapi kejadian tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD berbalik komentar.
Baca : Instagram Merilis Stiker Dukung UMKM DI Tengah Pandemi COVID-19
Menurutnya, semua aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari chanel youtube Sekretariat Kabinet mengatakan “Saya kira dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor, atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol”.
Ia memberikan contoh seperti bandara yang merupakan tempat pergerakan manusia diseluruh indonesia.
“Misalnya bandara untuk mengangkut orang karena keperluan tugas-tugas dan syarat tertentu, baru itu diperbolehkan dibuka” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pemerintah telah tegas untuk sanksi bagi yang melanggar aturan pemerintah yang berlaku, termasuk para pelaku bisnis usaha.
Baca : Robot Ini Dapat Melumpuhakan Virus Corona Dalam 2 Menit
“Saya contohkan yang melanggar seperti IKEA juga akan ditutup” sambungnya.
Selain itu, pihak MUI dan organisasi massa telah bersepakat untuk menutup tempat ibadah seperti masjid sementara waktu.
“Kita (pemerintah) dengan Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah tidak ada perbedaan pandangan,” ujar Mahfud.
“Sama-sama di dalam surat yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah itu sama, agar orang salat di rumah,” jelasnya.
Masing-masing ormas maupun MUI sudah melakukan kesepakatan untuk beribadah dirumah saja.